Pelayanan
kesehatan sebagai hak masyarakat tercantum dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 H
ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) yang menempatkan status sehat dan pelayanan
kesehatan merupakan hak masyarakat/warga negara. Fenomena ini merupakan salah
satu contoh keberhasilan pemerintah republik ini dalam kebijakan politik di
bidang kesehatan, yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan
upaya kesehatan secara tersusun, merata dan menyeluruh pada setiap lapisan
masyarakat.
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna fisik, mental dan sosial tidak terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Luas masalah kesehatan bukanlah seluas suatu bidang yang sederhana dan sempit. Kesehatan dapat mencakup keadaan fisik, mental dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuannya mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam sistem kesehatan nasional adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat secara ekonomis, serta tersedianya pelayanan kesehatan tidak semata-mata berada di tangan pemerintah melainkan mengikutsertakan sebesar-besarnya peran aktif segenap anggota masyarakat.
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna fisik, mental dan sosial tidak terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Luas masalah kesehatan bukanlah seluas suatu bidang yang sederhana dan sempit. Kesehatan dapat mencakup keadaan fisik, mental dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuannya mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam sistem kesehatan nasional adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat secara ekonomis, serta tersedianya pelayanan kesehatan tidak semata-mata berada di tangan pemerintah melainkan mengikutsertakan sebesar-besarnya peran aktif segenap anggota masyarakat.
Selain itu juga berkenaan dengan
pembiayaaan pembangunan kesehatan, tentunya diperlukan kebijakan demi pemenuhan
sarana dan prasarana kesehatan yang layak dan sesuai standar pelayanan yang
telah ditetapkan. Pemenuhan sarana kesehatan perlu untuk dikaji lebih lanjut,
apa sebab bila dalam pemenuhan sarana kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan
kenaikan jumlah penduduk yang setiap tahun bertambah. Hal ini akan menjadikan
sebuah masalah baru yang akan menambah masalah yang telah ada sebelumnya.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan sarana kesehatan pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas sarana kesehatan, diantaranya dengan membuat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi sosial kesehatan seperti asuransi kesehatan masyarakat miskin (askeskin) yang menjangkau 60 juta orang penduduk. Begitu juga dengan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sedang disusun pemerintah. Jaminan Sosial itu meliputi jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan kesejahteraan karyawan serta jaminan pemeliharaan kesehatan. JKN merupakan satu dari lima subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional yang baru direvisi oleh Departemen Kesehatan dalam rangka menyesuaikan dengan desentralisasi kelima subsistem itu adalah pembiayaan kesehatan, upaya kesehatan, Sumber Daya Manusia, pemberdayaan masyarakat serta manajemen kesehatan.
Bidang kesehatan yang amat strategis
merupakan hak asasi manusia dan merupakan amanat UUD 1945, sehingga harus
menjadi perhatian negara harus menjalankan perannya yang aktif untuk melindungi
rakyatnya guna mendapatkan hak hidup untuk sehat. Politik kesehatan harus
diarahkan untuk memastikan bahwa negara pembuat kebijakan harus memperhatikan
kepentingan rakyat. Negara sebagai pembuat kebijakan ekonomi semestinya
dilakukan secara adil dan berimbang merespon internalitas dan eksternalitas
lingkungan.
Untuk menjamin bahwa kepentingan
kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan
keuntungan semata, maka di dalamnya adalah pengaturan peran keterlibatan swasta
dan elit lainnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara untuk
menetapkan prinsip-prinsip dan kesiapan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan
privatisasi pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan regulasi dan penegakan
kontrol untuk menjamin bahwa pelaksanaan privatisasi tidak akan menelantarkan
rakyat dan tetap sesuai dengan amanat konstitusi. Selain itu perlu juga
diadakan kajian aspek politik terhadap pola pembiyaan kesehatan, baik di level
pusat maupun daerah. Belum banyaknya anggaran kesehatan yang belum terserap
dengan baik, seharusnya menjadi acuan pentingnya kajian tentang politik
pembiyaaan kesehatan.
Dari segi kebijakan, persoalan
kesehatan sudah menuju ke arah yang benar ke arah promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitative. Namun akan amat disayangkan dalam hal implementasi di
lapangan, hal itu sangat berbeda. Misalnya komitmen untuk menganggarkan dana
kesehatan minimal 15 persen dari APBD. Kesepakatannya sudah ada, tetapi tidak
berjalan. Anggaran untuk kesehatan masih sangat rendah. Padahal begitu banyak
persoalan. Hal ini perlu pengawasan dan kerjasama antara parlemen dan
pemerintah dalam hal ini pihak kesehatan yang terkait untuk melihat
permasalahan ini secara bijak dan tepat, karena kesehatan merupakan satu
investasi jangka panjang untuk mendongkrak makroekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar